Test midle sidebar

Home » » Penataan Management Profesi Keguruan : Bimbinan Konseling

Penataan Management Profesi Keguruan : Bimbinan Konseling

Makalah Penataan Management Profesi Keguruan


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
1. Pendahuluan
Dalam melaksanakan tugasnya secara professional, guru memerlukan wawasan yang mantap dan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Seorang guru harus mengetahui dan memiliki gambaran secara menyeluruh mengenai bagaimana proses-proses belajar mengajar itu berlangsung serta langkah-langkah apa yang perlu sehingga tugas-tugas keguruannya dapat dilakukan dengan baik dan optimal sehingga memperoleh hasil yang sesuai tujuan yang diharapkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru mempunyai sebuah tanggung jawab atas prestis yang diberikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan maupun pemerintah. Untuk medukung profesioalitas guru diperlukan kesejahteraan guru yang terjamin agar guru terkonsentrasi atas tanggung jawab yang diembannya dalam memberikan pedidikan terhadap peserta didik.
2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penyusun merumuskan masalah sebagai berikut:
a.       Permasalahan manajemen pendidikan.
b.      Peningkatan mutu Guru.
c.       profesionalisme guru.
3.  Tujuan Pembahasan
            Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang:
a.       Mengatasi permasalahan Manajemen Pedidikan
b.      Peingkata Kualitas Guru
c.       Peningkatan profesioalisme Guru
BAB II
Penataan Manajemen
            Penataan manajemen pendidikan dan upaya mewujudkan manusia  terdidik yang handal yang mempunyai kecakapan hidup memerlukan guru yang handal.  Upaya initerwujud jika kualitas da gaji guru diperbaiki. Rasionalnya, guru yang berkualitas dengan gaji yang cukup, akan lebih kreatif, antusias, dedikatif, dan konsentrasi pada bidang pekerjaannya semata.  Untuk mengatasinya, manajemen pendidikan perlu ditata sebagai berikut :
1.       Perlu dilakukan Need Assessment terhadap kebutuhan Guru dan operasional sekolah yang terkait.
2.       Perlunya penerapan School Based Budgeting yang operasional dan Out Came Based.
            System Desentralisasi tak selamanya membawa berkah. Hal itu tergantung pada potensi sumber-sumber pendukung didaerah. Otonomi daerah berpotensi memberikan efek negative pada guru yang kreatif, sebab ia tak bisa mengembangkan dan melaksanakan tugasnya secara efektif. Hal itu dikarenakan gaji mereka rendah.
            Utuk itu diperlukan Need Assessment  untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai  dengan karakteristik daerah. Need Assessment   dilakukan terhadap kurikulum, kesiswaan, guru  pegawai sekolah,keuangan, sarana dan prasarana dan aktivitas lain yang medukung pendidikan.
            Penataan Manajemen Pendidkan selanjutnya adalah mengoperasionalkan paradigm School Based Managemen (SBM) kedalam School Based Budgeting (SBB). Hal itu berarti penganggaran keuangan didasarkan pada kebutuhan sekolah. Kalau sekolah ingin memfokuskan pada poeningkatan kualitas guru, berarti membawa implikasi bahwa segala kebutuhan guru harus terakomodasi. Penerapan Scool Based Budgeting (SBB) ini cukup efektif dalam peningkatan kualitas guru.
            Dalam perbaikan kualitas dan gaji guru , ada lima syarat yang harus dilakukan, yaitu :
1.       Commitment
Comitment Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan dalam menigkatka kualitas dan gaji guru.
2.       Collaboration
Kolaborasi antara Pemeritah Daerah, Dinas Pendidikan Nasional, LPTK dan lembaga lain dalam merencanakan dan memecahkan masalah secara bersama-sama.
3.       Concern
Kepedulian peningkatan kesejahteraan guru diopersioanalkan dalam bentuk nyata,
4.       Consideration
Mendapat perhatian penuh dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pemerintah utamanya dukungan dana dari Pemda.
5.       Change
Penyelewengan terhadap rencana harus segera dimodifikasi dengan pertimbagan yang matang sehigga perubahan yang diharapkan bisa tercapai
Kelima persyaratan ini sesuai dengan paradigma baru, yaitu Out Came Based.
            Pengembangan profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru karena memperkuat kemampuan professional guru dalam melaksanakan pekerjaan . Pola pengembangan pengembanga profesi yang dapat di lakukan ,antara lain:
(1) Program tugas belajar ,
(2) Program sertifikasi  dan
(3) penataran  dan workshop.
            Menurut Sahertain (dalam Ponco Dewi ,2003) bahwa pengembangan kinerja guru yang berkaitan pegembangan profesi guru di kanal adanya tiga progam ,yaitu :                                                
1.       Progam pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan padapendidikan yag
          dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam
          suatu jabatan.                                                                                                                 
2.       Program in- service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan
         akademik maupun    professional sesudah peserta didik medapat tugas tertentu dalam suatu
          jabatan .
     3. Program in-service training adalahmelalui penataran :
 (1) Penataran penyegaran ,yaitu usaha pengembangan kinerja guru agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan , teknologi ,dan seni serta menetapkan kinerja guru agar dapat melakukan tugas sehari – hari dengan baik .
(2) Penataran peningkatan kualifikasi adalah usaha peingkatan kemampuan guru sehiggamereka memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuaidengan strandar yang ditentukan.
(3) Penataran penjenjangan adalah suatu usaha meningkatkan kemampuan guru dalambidang                        jenjang struktular sehingga memenuhi persyaratansuatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai                          dengan standar yang di tentukan .
     Menurut  Uzer  Usman  (1992) kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ,yaitu :
(1) Kemampuan yang ada pada diri guru agar dapat mengembangkan kondisi belajar sehingga hasil
      belajar  dapat tercapai  dengan lebih efektif,
(2) Kemampuan sosial ,yaitu kemampuan guru yahg realisasinya memberimanfat bagi pemenuhan   yang di peruntukan bagi  masyarakat .
 (3) Kompetensi profesional adalah kemampuan  yang dimiliki guru sebagai pengajar yang baik. Pembinaan komitmennya dapat  dilakukan dalam dua hal ,yaitu :
(a) peningkatan kemampuan professional guru melalui supervisi pendidikan ,program sertifikasi dan tugas belajar yang diklasifikasikan dalam faktor pengembangan profesi
(b) pembinaan komikmen melalui pembinaan kesejahteraannya yang  diklasifikasikan dalam faktor tingkat kesejahteraan .                                                                
Pidarta (1999)mengatakan merupakan kewajiban guru sebagai seorang professional untuk mengadakan penelitian, dalam profesinya penelitian merupakan alat utama dalam mengembangkan ilmu dan aplikasinya .             Pembentukan ilkim kerja yang baik dalam penyelenggaraan sekolah memberikan nuansa bekerja yang lebih baik . menurut Bafadal 1(2003) bahwa untuk menciptakan suasana kerja yang baik ada dua hal yang dilakukan dan diperhatikan , antara lain (1) guru sendiri , (2) hubungan dengan orng lain dan masyarakat sekeliling          Terhadap guru sendiri ,guru menciptakan suasana sekolah sebaik–baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran .menciptakan hubungan yang lebih dengan guru lain, pegawai dan kepala sekoloah serta siswa . guru harus berusaha membentuk pikiran –pikiran yang positif terhadap persoalan yang dihadapi sehingga memberikan jalan terselesaikannya persoalan secara baik dan cepat tanpa ada pihak yang dirugikan.
            Menurut pusat inovasi badan penelitian dan pengembangan departemen pendidikan nasional (2003) , terdapat tiga kategori  permasalahan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru dalam pembangunan pendidikan yaitu :
1. Untuk kategori sistem pelatihan dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki inerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
b.       Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelajsanaanya;
c.       Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
d.       Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten /kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU NO.22/1999.                              
            Implikasi dari langkah–langkah yang diambil terhadap sistem pelatihan dapat berupa :
1.         Adanya sistem pelatihan guru yang didahului dengan Need Assessment sesuai kondisi daerah masing-masing.
2.         Adnya sistem monitoring penyelenggaraan pelatihan guru yang dikoordiasikan dengan lembaga-lembaga pegelola pendidikan.
3.         Adanya lembaga swasta yang independen yang bertugas melakukan penilaian-penilaian proses (Formative Evaluation), hasil (Output atau Summative Evaluation), dan dampak (Outcome/Impact Evaluation) pelatihan guru, untuk menemukan model-model pelatihan guru yang efektife dan efisien dalam meningkatkan mutu pedidikan.
4.         Pembentukan pemberdayaan sentra-sentra pelatihan guru di Kabupaten atau Kota yang juga bertugas untuk mengembangkan konten dan strategi mengajar tepat guna yang mampu meningkatkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran.
2.         Untuk kategori kemampuan Profesional dapat diambil langkah-langkah sbb :
a.       Perlunya upaya-upaya alternative yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran.
b.       Perluya tolak ukur (Bencmark) kemampuan profesioal sebagai acuan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan mutu guru.
c.       Perlunya peta kemampuan professional guru secara Nasional yang tersedia di DEPDIKNAS dan Kanwil-Kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru .
d.       Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusa kembali aturan atau kebijaka yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreatifitasnya.
e.       Perlunya organisasi dan rekonsitualisasi kegiatan pengawasan pengelolaan sekolah sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternative peningkatan mutu guru.
f.        Perlunya upaya untuk meningkatka kemampuan guru dalam penelitian, agar bisa lebih memahami dan menghayati permasalahn-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
g.       Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.
            Implikasi terhadap langkah-langkah   yang diambil terhadap kemampuan professional :
1.         Pemberda yaan  Musywarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP) sebagai organisasi profesi guru yang berbasis mata pelajaran secara lebih profesional, terprogram ,dan secara khusus diarahkan untuk mengembang kan standardisasi konsep dan penilaian  matapelajaran secara nasional,
2.         Adanya progam –progam altertif peningkatan kemampun professional  guru dari organisai ini ,melalui modul-modul/publikasi-publikasiyang diterbitkan secaraberkala ,dandibahas dalm kegiatan-kegiatan tutorial.
3.         Pengembangan Standar Kompetensi  Guru (SKG) sebagai tolok ukur (benchmark) kemampuan mengajar yang diberikan oleh  organisasi profesi ini,
4.         Ada nya aturan/kebijakan yang lebih fleksibel dan leluasa serta mampu memberikan motifasi bagi guru untuk semakin mengembangkan kreativitasnya ,
5.         Adanya keterlibatan peguruan tinggi/universitas dalam mengembangkan konsep dan memberdayakan
         Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sebagai media alternatif peningkatan mutu guru.
6.         Melakukan pemetaan kemampuan guru ditingkat nasional secara rutin melalui needs assessment,.
7.         Adanya pelatihan penelitian tindakan kelas (action research) bagi para guru, sebagai produk kerja sama antara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang telah diberdayakan, dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi dan lembaga penelitian lainnya.
8.         Adanya Credit Point System terhadap karya penelitian guru yang memberikan motivasi bagi para guru untuk semakin meningkatkan minat dan kegiatan penelitiannya.
.
Unuk Kategori Profesi ,jejang karier dan kesejahteraan dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Memperketat persaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan   
         (LPTK).       
2.       Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk  
          meningkatkan karier.
3.      Perlunya ketentuan System Credit Point yang lebih fleksibel untuk mendukung jejang karier guru,yang lebih    
         menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
4.      Perlunya system dan mekanisme anggaran yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan guru.
 Implikasi dari langkah-langkah yang dilakukan terhadap profesi,agar dapat berhasil dapat berupa
1.         Persyaratan akta pengajar bagi mereka,yang bukan lulusan ilmu kependidikan untuk mengajar SLTP                      dan SLTA (Akta 4) agar dilaksanakan secare konsekuen.
2.         Perlunya suatu peraturan jenjang karier  tenaga guru,baik secara strukturat maupun fungsional, yang setara degan tenaga pengajar perguruan tinggi.
3.         Adanya keanikan anggaran pendidikan yang prioritasnya ditekankan pada peningkatan penghasilan  guru.
4.         Adanya mekanisme penganggaran serta pendanaan yang secara rutin,sistematik dan bertahan memberikan peluag bagi guru untuk meningkatkan pendapataya secara signifikan.
5.         Penyempurnaan ketentuan / peraturan mengenai System Credit Point yang fleksibel dan memberikan motivasi bagi guru untuk meningkatkan jenjang karier.
            Penataan manajemen pendidikan dalam upaya  meningkatkan kinerja guru harus juga dilihat dalam aspek pengenbangan profesionalisme guru maka alternatif pengembangan profesionalisme guru menjadi progam-progam yang mampu memengaruhi kinerja guru.
             Menurut  Diknas (2005) berdasarkan hasil Analisis Situsional dimasing-masing daerah ada berbagai alternatif peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan oleh :
a).Dinas pendidikan setempat.
b).Dinas pendidikan bekerja sama atau melibatkan instansi lain atau unsur terkait di masyarakat.
c).Masing-masing guru sebagai kegiatan individual dan mandiri.
d).Kerja sama antara Dinas pendidikan dan guru (sekolah).
  Dijelaskan pula, beberapa alternatif progam pengembangan profesionalisme guru sebagai berikut:
1.       Progam Peningkatan kualifikasi pendidikan guru .
            Langkah yang dilakukan guna  merealisasikan progam peningkatan kualifikasi pendidikan guru ini dapat ditempuh dengan tiga cara,yaitu:
a.       Dinas P)endidikan setempat memberikan biasiswa agar guru bersekolah lagi.
b.       Guru yang bersangkutan  bersekolh lagi yang dibiayai oleh pemerintah dan guru itu sendiri.
c.       Guru yang bersangkutan bersekolah lagi dengan menggunakan swadana atau biaya sendiri).
2.       Progam penyetaraan dan sertifikasi
Progam ini diperuntukan bagi guru, yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dri progam pendidikan  keguruan. Tujuan dari progam penyetaraan dan sertifikasi ini agar guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau termasuk kedalam kelompok studi pendidikan yang tercantum dalam ijazahya .
Langkah yang dilakukan dengan cara:
a.       Guru tersebut dialirkan kemata pelajaran lain yang  merupakan satu rumpun, misalnya guru PPKN dengan guru IPS.
b.       Guru tersebeut kemata pelajaran yang tidak serumpun, misalnya guru IPS menjadi guru muatan lokal dengan memberikan tambahan penataan khusus (progam penyetaraan /sertifikasi).
                                                                                                                       
3.       Progam Penelitian Terintegrasi Berbasis Kompetensi
            Guna meningkatkan profesionalisme guru, perlu dilakukan pelatihan dan penataran yang intens pada guru. Pelatihan yang diperlukan adalah pelatihan yang disesuikan dengan kebutuhan guru,yaitu pelatihan yang mengacu pada tuntutan kompetensi guru. Pelatihan terintekgrasi  berbasis kompetensi yang tentunya pelatihan yang memacu pada kompetensi yang akan dicapai dan diperlukan pesrta didik. Tujuan pelatihan ini untuk membekali berbagai pengetahuan dan keterampilan akumulatif yag mengarah pada penguasaan kompetensi secara utuh
sesuai profil kemampuan minimal sebagai guru mata pelajaran sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.                         
4.    Program supervisi pendidikan
                              Pelaksanaan proses pembelajaran di kelas tidak selamanya memberikan hasil sesuai dengan yang diingikan, utuk memperbaiki kondisi demikian peran supervisi pendidikan menjadi sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan prestasi kerja guru yang ada gilirannya meningkatkan prestasi sekolah . supervisi pada dasarnya adalah proses pemberian layanan bantuan kepada guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang dilakukan guru dan meningkatkan kualitas hasil belajar. Tujuan akhir dari kegiatan supervisi pendidikan adalah untuk memperbaiki guru dalam hal proses belajar mengajar agar tercapai kualitas proses belajar mengajar dan meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.
5.    Program Pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran ).
            MGMP adalah forum atau wadah kegiatan professional guru mata pelajaran sejenis. Hakikat MGMP berfungsi sebagai wadah atau sarana komunikasi, konsultasi dan tukar pegalaman .Dengan MGMP ini diharapkan akan dapat meingkatkan profesioalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai dengan kebutuhan peserta didik .
6.    Simposium Guru
            Banyak  cara yang dilakukan untuk meingkatkan profesioalime guru, seperti symposium guru. Melalui kegiatan ini diharapkan para guru dapat meyebarluaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan masalah. Forum ini selain sebagai media untuk sharing pengalaman juga berfungsi sebagai kompetisi antar guru dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam berbagai bidang.
7.    Melakukan Penelitian
            Peningkatan profesioalisme guru dapat juga dilakukan melalui optimalisasi pelaksanaan penelitian yang merupakan kegiatan sistematik dalam rangka merefleksi dan meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus sebab berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran berlangsung.
            Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas proses belajar mengajar dan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksaakan proses belajar megajar juga untuk meningkatkan hasil belajar siswa sebab melalui kegiatan ini guru dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang dilakukan dan keterbatasan yang harus diperbaiki.
                            
BAB  III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
                Dalam masa sekarang ini, peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja guru perlu diiringi dengan kesejahteraan guru. Seorang tenaga pendidik bila mana kesejahteraan tidak terjamin akan megurangi kinerja dalam sebuah lembaga pedidikan dan itu akan sangat merugikan terhadap peserta didik dan kualitas kependidikan.
            Namun tidak itu saja, diperlukan pelatihan-pelatihan keguruan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pedidikan pemeritah maupun swasta yang harus dijalani oleh teaga kependidkan dalam rangka peningkatan kualitas profesionalisme kerja guru dan kualitas hasil kepedidikan terhadap peserta didik
DAFTAR PUSTAKA
1.        Etika Profesi Keguruan Ondi Saodi, M.Pd da Drs. Aris Suherma, M.Pd 
PT RAFIKA ADITAMA BADUNG 2010
 http://pakdhekeong.blogspot.com/2013/04/makalah-penataan-management-profesi.html

0 komentar:

Posting Komentar

Health