RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Madrasah : MA HASANUDDIN
Kelas : XI / Ganjil
Program Keahlian : IPS
Mata Pelajaran : Fiqih
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )
A.
Standar kompetensi :
2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.
Kompetensi Dasar :
2.4 Menjelaskan ketentuan hukuman Islam tentang bughat
beserta hikmahnya.
C.
Indikator
Ø Menjelaskan
pengertian bughat
Ø Menjelaskan
tindakan hukum terhadap kaum bughat
Ø Menjelaskan status
hukum bughat
Ø Menjelaskan hikmah pencegahan
bughat
D.
Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang bughat dengan benar
Ø Merumuskan tindakan
hukum terhadap kaum bughat secata disiplin
Ø Menjelaskan setatus
hukum bughat dengan baik
Ø Menjelaskan hikmah
pencegahan bughat sebagai bukti cinta tanah air
E.
Materi Pembelajaran
1.
Pengertian Bughat
Kata bughat adalah
jama’ dari isim fail baagho yang berarti mencari dan dapat pula berarti
maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dzalim. Para ulama’ memberi
pengertian bughat adalah orang-orang yang menentang penguasa (imam) dengan
jalan keluar dari pimpinanya dan tidak mentaati atau menolak kewajiban yang
dibebankan kepada mereka dengan syarat mereka mempunyai kekuatan, mempunyai
takwil (alasan) mengapa mereka keluar dari imam atau menolak kewajiban,
mempunyai pengikut dan mempunyai Imam yang diangkat.
2.
Tindakan hukum terhadap bughat
Terhadap bughat
wajib diusahakan agar mereka kembali taat kepada imamnya. Semua itu dilakukan
secara bertahap :
-
Mengirim utusan untuk mengetahui sebab-sebab mereka
membangkang, jika sebab itu ternyata tidak ketahuan atau keraguan, maka
diusahakan agar ketidak tahuan atau
keraguan itu hilang.
-
Menasehati dan mengajak mereka untuk kembali mentaati
Imam yang sah.
-
Memberi ultimatum atau ancaman akan diperangi.
-
Memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat kepada
Imam.
3.
Status Hukum Bughat
Kaum bughat
(pembangkang) tidak dihukumi kafir, karena Allah sendiri menyatakan dalam surat
Al-Hujurat ayat 09 dengan ungkapan :
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ (
Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya!. Jadi
kaum pembangkang masih dalam kelompok orang-orang mukmin, jika mereka bertaubat
maka taubatnya diterima. Dan tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, dan
harta kekayaanya tidak boleh dijadikan ghonimah (harta jarahan).
4.
Hikmah-hikmah Pencegahan Bughat
·
Menunjukkan bahwa Islam adalah agama damai yang
mengutamakan ketenangan, kedamaian hidup bermasyarakat.
·
Kebatilan, kedzaliman terkurangi bahkan bisa dibersihkan.
·
Tercipta kehidupan yang aman, sejahtera penuh rahmat dan
berkah dari Allah SWT.
·
Menumbuhkan sikap mengutamakan kebenaran, kebaikan dan
memberantas kemaksiatan.
F.
Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya jawab berbasis
aktifitas
Ø Diskusi kelompok
Ø pengamatan
G.
Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Nilai Karakter
|
Waktu
|
1.
Eksplorasi
Apersepsi dan Motivasi :
v
Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek
siswa yang tidak masuk.
v
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubunganya dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
v
menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
v
Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.
|
Religius
Toleransi
Disiplin
Bersahabat
|
10 Menit
|
2. Elaborasi
v Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang bughat.
v Siswa membaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi
yaitu bughat.
v Guru memberikan penjelasan tentang bughat.
|
Rasa ingin tahu
Demokratis
Semangat
kebangsaan
|
20 Menit
|
3. Konfirmasi
v Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan bughat.
v Guru bertanya kepada siswa tentang bughat.
v Siswa mengidentifikasi tentang perbuatan-perbuatan yang
bisa dikategorikan bughat.
|
Jujur
Kerja keras
mandiri
|
20 Menit
|
4. Penutup
v Mengadakan tanya jawab tentang bughat.
v Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
v Guru menugaskan kepada siswa mencari dalil nakli yang
berhubungan dengan hukuman terhadap pencuri, penyamun dan perampok beserta
hikmahnya.
v Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam.
|
Bersahabat
Toleransi
Disiplin
Religius
|
10 Menit
|
5. Tes Efaluasi Akhir
|
|
30 Menit
|
H.
Sumber Belajar :
Ø
Internet
Ø
Buku paket Pendidikan Agama Islam kelas XI
Ø
LKS Fiqih
Ø
Kitab-kitab kuning
Ø
Al-Qur’an dan terjemahanya
Ø
Buku-buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
I.
Penilaian :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
·
Menjelaskan pengertian dan hukum bughat.
|
Tes lisan
|
pengamatan
|
·
Jelaskan pengertian dan hukum bughat ?
|
·
Menjelaskan tindakan hukum terhadap bughat.
|
Tes lisan
|
pengamatan
|
·
Jelaskan tindakan hukum terhadap bughat ?
|
·
Menjelaskan status hukum bughat.
|
Tes tulis
|
Jawab singkat
|
·
Jelaskan status hukum bughat ?
|
·
Menjelaskan hikmah dilarangnya bughat
|
Tes tulis
|
Uraian
|
·
Jelaskan hikmah dilarangnya bughat ?
|
Soal obyektif
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e
pada jawaban yang paling benar !
1.
Apa pengertian Bughah ....
a.
Pembangkang d.
Pengikut
b.
Kafir e.
Penakut
c.
Setia
2. Kata Bughah adalah
jama’ dari isim fa’il ....
a.
باغ d.
بغ
b.
باح e. لغ
c.
غاب
3. Kata Bughah
fi’ilnya adalah ....
a.
باغ d. بغ
b.
باح e. لغ
c.
غاب
4. Kata bughah
merupakan bentuk derifasi dari kata بغى- يبغى yang memiliki arti yaitu, kecuali..
a.
Berpaling dari kebenaran d.
Melampaui batas
b.
Zhalim e.
Adil
c.
Maksiat
5. Status hukum ahlul
baghi termaktub dalam ....
a.
QS. Al-Maidah : 09 d.
QS. Al-Hujurat : 09
b.
QS. Al-Hujurat : 38 e.
QS. At-Taubat : 15
c.
QS. Al-Maidah : 38
Tes Subyektif
Jawablah pertanyaan dibawah ini
dengan singkat dan benar !
1.
Jelaskan pengertian dari bughah .....
2.
Kata bughah adalah jama’ dari isim fa’il (باغ) fi’il (بغى- يبغى) yang berarti ....
3.
Tulis QS. Al-Hujurat ayat 09 beserta artinya dalam bahasa
Indonesia ...
Kunci Jawaban
Pilihan Ganda
No
Jawaban
1.
A
2.
A
3.
D
4.
E
5.
D
Essay
1.
orang-orang yang menentang penguasa (imam) dengan jalan
keluar dari pimpinanya dan tidak mentaati atau menolak kewajiban yang
dibebankan kepada mereka dengan syarat mereka mempunyai kekuatan, mempunyai
takwil (alasan) mengapa mereka keluar dari imam atau menolak kewajiban,
mempunyai pengikut dan mempunyai Imam yang diangkat.
2.
Mencari dan dapat pula berarti maksiat : melampaui batas,
berpaling dari kebenaran, zhalim.
3.
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
9. dan kalau ada
dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan
antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil, Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang Berlaku adil.
Siraman, 21 Nopember
2013
Guru
Pamong Guru Praktikum
Miftahul Faizin, S.Pd.I Wakhid Khambali
NIP. NIM.2010.4.21.03456
Mengetahui,
Kepala MA Hasanuddin
Siraman
Drs. Ali Afandi
NIP.
salam dari bloogger penataran nglegok blitar...
BalasHapuskunjungi blog saya yaaa ;) http://nerashuke.blogspot.com