Test midle sidebar

Home » » RPP FIQIH XI (Menjelaskan ketentuan hukuman Islam tentang bughat beserta hikmahnya)

RPP FIQIH XI (Menjelaskan ketentuan hukuman Islam tentang bughat beserta hikmahnya)



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Madrasah       : MA HASANUDDIN
Kelas                           : XI / Ganjil
Program Keahlian    : IPS
Mata Pelajaran          : Fiqih
Alokasi Waktu           : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )

A.      Standar kompetensi       : 2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.       Kompetensi Dasar          : 2.4 Menjelaskan ketentuan hukuman Islam tentang bughat
 beserta hikmahnya.
C.    Indikator
Ø  Menjelaskan pengertian bughat
Ø  Menjelaskan tindakan hukum terhadap kaum bughat
Ø  Menjelaskan status hukum bughat
Ø  Menjelaskan hikmah pencegahan bughat
D.    Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang bughat dengan benar
Ø  Merumuskan tindakan hukum terhadap kaum bughat secata disiplin
Ø  Menjelaskan setatus hukum bughat dengan baik
Ø  Menjelaskan hikmah pencegahan bughat sebagai bukti cinta tanah air

E.     Materi Pembelajaran
1.      Pengertian Bughat
Kata bughat adalah jama’ dari isim fail baagho yang berarti mencari dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dzalim. Para ulama’ memberi pengertian bughat adalah orang-orang yang menentang penguasa (imam) dengan jalan keluar dari pimpinanya dan tidak mentaati atau menolak kewajiban yang dibebankan kepada mereka dengan syarat mereka mempunyai kekuatan, mempunyai takwil (alasan) mengapa mereka keluar dari imam atau menolak kewajiban, mempunyai pengikut dan mempunyai Imam yang diangkat.
2.      Tindakan hukum terhadap bughat
Terhadap bughat wajib diusahakan agar mereka kembali taat kepada imamnya. Semua itu dilakukan secara bertahap :
-          Mengirim utusan untuk mengetahui sebab-sebab mereka membangkang, jika sebab itu ternyata tidak ketahuan atau keraguan, maka diusahakan agar ketidak tahuan  atau keraguan itu hilang.
-          Menasehati dan mengajak mereka untuk kembali mentaati Imam yang sah.
-          Memberi ultimatum atau ancaman akan diperangi.
-          Memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat kepada Imam.
3.      Status Hukum Bughat
Kaum bughat (pembangkang) tidak dihukumi kafir, karena Allah sendiri menyatakan dalam surat Al-Hujurat ayat 09 dengan ungkapan :
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ (
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!. Jadi kaum pembangkang masih dalam kelompok orang-orang mukmin, jika mereka bertaubat maka taubatnya diterima. Dan tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, dan harta kekayaanya tidak boleh dijadikan ghonimah (harta jarahan).
4.      Hikmah-hikmah Pencegahan Bughat
·         Menunjukkan bahwa Islam adalah agama damai yang mengutamakan ketenangan, kedamaian hidup bermasyarakat.
·         Kebatilan, kedzaliman terkurangi bahkan bisa dibersihkan.
·         Tercipta kehidupan yang aman, sejahtera penuh rahmat dan berkah dari Allah SWT.
·         Menumbuhkan sikap mengutamakan kebenaran, kebaikan dan memberantas kemaksiatan.

F.     Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya jawab berbasis aktifitas
Ø  Diskusi kelompok
Ø  pengamatan

G.    Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Nilai Karakter
Waktu
1.      Eksplorasi
Apersepsi dan Motivasi :
v  Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
v  Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubunganya dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
v  menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
v  Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.


Religius


Toleransi


Disiplin

Bersahabat

10 Menit
2.      Elaborasi
v  Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang bughat.
v  Siswa membaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi yaitu bughat.
v  Guru memberikan penjelasan tentang bughat.

Rasa ingin tahu

Demokratis

Semangat kebangsaan

20 Menit
3.      Konfirmasi
v  Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan bughat.
v  Guru bertanya kepada siswa tentang bughat.
v  Siswa mengidentifikasi tentang perbuatan-perbuatan yang bisa dikategorikan bughat.

Jujur

Kerja keras

mandiri

20 Menit
4.      Penutup
v  Mengadakan tanya jawab tentang bughat.
v  Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
v  Guru menugaskan kepada siswa mencari dalil nakli yang berhubungan dengan hukuman terhadap pencuri, penyamun dan perampok beserta hikmahnya.
v  Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam.

Bersahabat


Toleransi

Disiplin


Religius
10 Menit
5.      Tes Efaluasi Akhir

30 Menit

H.    Sumber Belajar :
Ø  Internet
Ø  Buku paket Pendidikan Agama Islam kelas XI
Ø  LKS Fiqih
Ø  Kitab-kitab kuning
Ø  Al-Qur’an dan terjemahanya
Ø  Buku-buku yang relevan dengan materi yang diajarkan

I.       Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
·         Menjelaskan pengertian dan hukum bughat.
Tes lisan
pengamatan
·         Jelaskan pengertian dan hukum bughat ?
·         Menjelaskan tindakan hukum terhadap bughat.
Tes lisan
pengamatan
·         Jelaskan tindakan hukum terhadap bughat ?
·         Menjelaskan status hukum bughat.
Tes tulis
Jawab singkat
·         Jelaskan status hukum bughat ?
·         Menjelaskan hikmah dilarangnya bughat
Tes tulis
Uraian
·         Jelaskan hikmah dilarangnya bughat ?













Soal obyektif
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar !
1.      Apa pengertian Bughah ....
a.       Pembangkang                    d. Pengikut
b.      Kafir                                  e. Penakut
c.       Setia
2.      Kata Bughah adalah jama’ dari isim fa’il ....
a.       باغ                                      d. بغ
b.      باح                                      e. لغ
c.       غاب
3.      Kata Bughah fi’ilnya adalah ....
a.       باغ                                      d. بغ
b.      باح                                      e. لغ
c.       غاب
4.      Kata bughah merupakan bentuk derifasi dari kata بغى- يبغى yang memiliki arti yaitu, kecuali..
a.       Berpaling dari kebenaran  d. Melampaui batas
b.      Zhalim                               e. Adil
c.       Maksiat
5.      Status hukum ahlul baghi termaktub dalam ....
a.       QS. Al-Maidah : 09          d. QS. Al-Hujurat : 09
b.      QS. Al-Hujurat : 38          e. QS. At-Taubat : 15
c.       QS. Al-Maidah : 38

Tes Subyektif
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan benar !
1.      Jelaskan pengertian dari bughah .....
2.      Kata bughah adalah jama’ dari isim fa’il (باغ) fi’il (بغى- يبغى) yang berarti ....
3.      Tulis QS. Al-Hujurat ayat 09 beserta artinya dalam bahasa Indonesia ...

Kunci Jawaban
Pilihan Ganda
No       Jawaban
1.                A
2.                A
3.                D
4.                E
5.                D
Essay
1.      orang-orang yang menentang penguasa (imam) dengan jalan keluar dari pimpinanya dan tidak mentaati atau menolak kewajiban yang dibebankan kepada mereka dengan syarat mereka mempunyai kekuatan, mempunyai takwil (alasan) mengapa mereka keluar dari imam atau menolak kewajiban, mempunyai pengikut dan mempunyai Imam yang diangkat.
2.      Mencari dan dapat pula berarti maksiat : melampaui batas, berpaling dari kebenaran, zhalim.
3.       
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil, Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.


Siraman, 21 Nopember 2013

      Guru Pamong                                           Guru Praktikum




                       Miftahul Faizin, S.Pd.I                                 Wakhid Khambali
                       NIP.                                                                NIM.2010.4.21.03456

Mengetahui,
Kepala MA Hasanuddin
Siraman



Drs. Ali Afandi
       NIP.

1 komentar:

  1. salam dari bloogger penataran nglegok blitar...
    kunjungi blog saya yaaa ;) http://nerashuke.blogspot.com

    BalasHapus

Health