RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Madrasah : MA HASANUDDIN
Kelas : XI / Ganjil
Program Keahlian : IPS
Mata Pelajaran : Fiqih
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )
A.
Standar kompetensi :
2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.
Kompetensi Dasar :
2.2 Menjelaskan hukum minum minuman keras beseta
hikmahnya.
C.
Indikator
Ø Menjelaskan
definisi minuman keras
Ø Menjelaskan dalil
yang menjadi dasar hukuman bagi pelaku dan pengedar minuman keras
Ø Memetik hikmah yang
terkandung dalam kerasnya aturan Islam terhadap peminum minuman keras
D.
Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø
Menjelaskan definisi minuman keras dan mengaitkanya
dengan narkoba
Ø
Menjelaskan dalil yang menjadi dasar hukum bagi pelaku
muniman keras
Ø
Memetik hikmah yang terkandung dalam kerasnya aturan
Islam terhadap peminum minuman keras
E.
Materi Pembelajaran
1. Devinisi minuman
keras
Minuman
keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua
jenisnya. Dalam bahasa Arab , minuman keras disebut Khamar. Seperti ditegaskan
dalam hadits Nabi :
Artinya : “Dari Umar Ra. Ia berkata : Saya tidak mau
kecuali berasal dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan
disebut khamar dan tiap-tiap khamar hukumnya haram” (H.R. Muslim)
2.
Dasar hukum minuman keras
Sudah
menjadi ijma’ ulama’ bahwa minuman keras itu hukumnya haram, meminumnya
termasuk dosa besar. Didasarkan dalil nash yaitu QS. Al-Maidah : 90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan”.
3.
Hukuman bagi pelaku minuman keras :
Para
ulama’ telah sepakat bahwa minuman keras itu haram, mereka telah sepakat wajib
dikenakan had terhadap peminum minuman keras baik mereka minum dalam takaran
sedikit ataupun banyak. Adapun bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap
peminum minuman keras adalah dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal,
dengan sepatu, dengan tongkat, dengan tangan atau dengan yang lain.
Mengenai
jumlah pukulan, ulama’ berbeda pendapat. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa
pukulan dalam had minuman keras adalah 80 kali. Mereka beralasan bahwa para
sahabat telah bermusyawarah menetapkan secara ijma’ bahwa had minuman keras
adalah 80 kali. Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Zahiriyah berpendapat bahwa
had minuman keras adalah 40 kali pukulan, tetapi Imam (Hakim) dapat menambah
sampai 80 kali. Tambahan 40 kali adalah ta’zir yang merupakan hak seorang imam
(penguasa).
4. Hikmah diharamkanya
minuman keras :
a.
Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan
seseorang akibat pengaruh minuman keras.
b.
Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang
disebabkan pengaruh minuman keras.
c.
Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan
akibat pengaruh minuman keras.
d.
Menjaga hati agar tetap taqarrub kepada Allah SWT.
F.
Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya jawab
berbasis aktifitas
Ø Diskusi kelompok
Ø Inkuiri
Ø Pengamatan
G.
Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Nilai Karakter
|
Waktu
|
1.
Eksplorasi
Apersepsi dan Motivasi :
v
Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek
siswa yang tidak masuk.
v
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubunganya dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
v
menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
v
Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.
|
Religius
Toleransi
Disiplin
Bersahabat
|
15 Menit
|
2. Elaborasi
v Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan
pengertian tentang hukuman bagi peminum nimnuman keras.
v Siswa dan siswi membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil
yang berkaitan dengan materi.
v Siswa ditunjukkan dalil naakli tentang hukuman bagi
peminum minuman keras.
v Siswa membaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/
yaitu hukuman bagi peminum minuman keras.
|
Rasa ingin tahu
Demokratis
Semangat
kebangsaan
Cinta tanah air
|
30 Menit
|
3. Konfirmasi
v Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman
Allah terhadap peminum minuman keras.
v Guru bertanya kepada siswa tentang hukuman bagi peminum
minuman keras.
v Siswa mengidentifikasi tentang hukuman bagi peminum
minuman keras.
|
Jujur
Kerja keras
mandiri
|
30 Menit
|
4. Penutup
v Mengadakan tanya jawab tentang hukuman bagi peminum
minuman keras.
v Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
v Guru menugaskan kepada siswa mencari dalil nakli yang
berhubungan dengan hukuman bagi peminum minuman keras.
v Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam.
|
Bersahabat
Toleransi
Disiplin
Religius
|
15 Menit
|
H.
Sumber Belajar :
Ø
Internet
Ø
Buku paket Pendidikan Agama Islam kelas XI
Ø
LKS Fiqih
Ø
Kitab-kitab kuning
Ø
Al-Qur’an dan terjemahanya
Ø
Dll.
I.
Penilaian :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
·
Menjelaskan definisi minuman keras dan mengaitkanya dengan narkoba
|
Tes tulis
|
Isian
|
·
Jelaskan definisi minuman keras dan mengaitkanya dengan narkoba ?
|
·
Menjelaskan dalil yang menjadi dasar hukuman bagi peminum minuman keras
|
Tes tulis
|
Isian
|
·
Jelaskan dalil yang menjadi dasar hukuman bagi pelaku dan pengedar
minuman keras ?
|
·
Memetik hikmah yang terkandung dalam kerasnya aturan Islam terhadap
peminum minuman keras
|
Tes tulis
|
Jawab singkat
|
·
Sebutkan hikmah yang terkandung dalam kerasnya aturan islam terhadap
peminum minuman keras ?
|
Soal Obyektif
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e
pada jawaban yang paling benar!
1.
Minuman keras hukumnya adalah ....
a.
Haram d.
Makruh
b.
Sunah e.
Fardlu
c.
Wajib
2. Dalam bahasa Arab,
minuman keras disebut dengan ....
a.
Khamar d.
Khumer
b.
Khamir e.
Khumar
c.
Khamur
3. Had bagi pelaku
peminum khamar menurut jumhur ulama’ adalah ....
a.
40 kali dera d.
Di ta’zir
b.
80 kali cambuk e.
Taghrib selama satu tahun
c.
Dipenjara sampai bertaubat
4.
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
Kata yang bergaris
bawah di atas mempunyai arti ....
a.
Minuman air hujan d.
Minuman air sumur
b.
Minuman susu e.
Minuman khamar
c.
Minuman air putih
5.
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
Kata yang bergaris
bawah di atas mempunyai arti ....
a.
Keras d.
Rusak
b.
Jahat e.
Keji
c.
Hina
Tes Subyektif
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan
benar!
1.
Jelaskan pengertian minuman keras !
2.
Apa hukum minuman keras ?
3.
Apa bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap peminum
minuman keras ?
4.
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
Apa arti ayat di atas ?
5.
Sebutkan hikmah diharamkanya minuman keras ?
Kunci Jawaban
Pilihan Ganda
No Jawaban
1.
A
2.
A
3.
B
4.
E
5.
E
Eassay
1.
Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan
menghilangkan kesadaran dalam semua jenis, dalam bahasa Arab, minuman keras
disebut khamar.
2.
Haram.
3.
Dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal, dengan
sepatu, dengan tongkat, dengan tanganatau dengan yang lain.
4.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”.
5.
Hikmahnya antara lain :
a.
Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan
seseorang akibat pengaruh minuman keras.
b.
Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang
disebabkan pengaruh minuman keras.
c.
Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan
akibat pengaruh minuman keras.
d.
Menjaga hati agar tetap taqarrub kepada Allah SWT.
Siraman, 07
Nopember 2013
Guru
Pamong Mahasiswa
PPL
Miftahul Faizin, S.Pd.I Wakhid Khambali
NIP. NIM.2010.4.21.03456
Mengetahui,
Kepala MA Hasanuddin
Siraman
Drs. Ali
Afandi
NIP.
0 komentar:
Posting Komentar