RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Madrasah : MA HASANUDDIN
Kelas : XI / Ganjil
Program Keahlian : IPS
Mata Pelajaran : Fiqih
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )
A.
Standar kompetensi :
2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.
Kompetensi Dasar :
2.3 Menjelaskan hukuman bagi orang yang mencuri,
menyamun dan
merampok beserta hikmahnya.
C.
Indikator
Ø Menjelaskan
pengertian dan hukum mencuri, menyamun dan merampok
Ø Menjelaskan had
mencuri, menyamun dan merampok
Ø Menyebutkan batas
nishab (kadar) barang yang dicuri
Ø Menjelaskan hikmah
dilarangnya mencuri, menyamun dan merampok
D.
Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian dan hukum mencuri, menyamun dan merampok scara mandiri
Ø Menjelaskan had
mencuri, menyamun dan merampok secara disiplin
Ø Menyebutkan batas
nishab (kadar) barang yang dicuri dengan jujur
Ø Menjelaskan hikmah
dilarangnya mencuri,menyamun dan merampok secara bukti kepedulian sosial
E.
Materi Pembelajaran
1.
Pengertian mencuri, menyamun dan merampok
-
Mencuri secara syara’ adalah perbuatan mengambil harta
orang lain yang dilakukan oleh orang mukalaf, dengan sembunyi-sembunyi,
mencapai jumlah 1 nishab, dari tempat simpananya, baik disimpan ditempat yang
wajar untuk menyimpan atau tidak dan tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap
barang curian.
-
Menyamun adalah mengambil harta orang lain dengan paksa
yang terjadi di tempat sepi.
-
Merampok adalah mengambil harta orang lain dengan paksa
dan kekerasan, kadang-kadang disertai dengan pembunuhan yang terjadi di tempat
ramai.
-
Merompak adalah mengambil harta orang lain dengan paksa
yang terjadi di laut.
-
Dalam bahasa arab , perkataan mengambil harta orang lain
dengan kekerasan atau ancaman disebut قَطْعُ الْطَرِيْق (pengadangan jalan) atau اَلْحِرَابَةْ (penyerangan).
2.
Pembuktian perbuatan mencuri
Sebelumnya sudah
dijelaskan bahwa perbuatan mencuri yang diancam dengan had mencuei adalah jika
perbuatan itu memenuhi syarat-syarat tersebut, jika syarat-syarat tersebut
tidak dipenuhi had tidak dapat dijatuhkan.
3.
Had mencuri :
Menurut Imam Maliki
dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa :
a.
Yang pertama kali adalah dipotong tangan kanan
b.
Yang kedua kali dipotong kaki kiri
c.
Yang ketiga kali dipotong tangan kiri
d.
Yang keempat kali dipotong kaki kananya
e.
Yang kelima kali ditakzir/ dihukum sampai taubat.
4.
Had menyamun, merampok dan merompak :
1.
Jika mengambil harta dan membunuh korbanya, hadnya
dihukum mati dan disalib.
2.
Jika membunuh korbanya saja, hadnya dihukummati
3.
Jika mengambil hartanya saja, hadnya dipotong tangan dan
kakinya secara bersilang.
4.
Jika tidak merampas dan tidak membunuh sesudah
tertangkap, maka hadnya dipenjarakan.
5.
Batas Nishab yang dicuri adalah ¼ dinar atau 3 dirham
atau setara dengan emas seberat 3,34 gram.
6.
Pencuri yang dimaafkan
Ulama’ sepakat
pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya sehingga pencuri bebas
dari had mencuri sebelum kasus atau perkaranya sampai pada pengadilan, had
mencuri merupakan had antar hamba.
7.
Penyamun atau perampok yang bertaubat
Penyamun atau
perampok yang bertaubat setelah tertangkap tidak dapat sedikitpun mengubah
ketentuan hukum yang ada terhadapnya. Jika mereka bertaubat sebelum tertangkap
misalnya dengan menyerah diri dan menyatakan taubat, maka gugurlah had yang
merupakan hak Allah ST.
8.
Hikmah dilarangnya mencuri, menyamun, merampok, dan
merompak :
v
Seseorang tidah mudah begitu saja mencuri karena
berakibat buruk baginya
v
Hak milik seseorang dilindungi oleh hukum Islam
v
Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak
pengangguran.
F.
Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya jawab
berbasis aktifitas
Ø Diskusi kelompok
G.
Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Nilai Karakter
|
Waktu
|
1.
Eksplorasi
Apersepsi dan Motivasi :
v
Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek
siswa yang tidak masuk.
v
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubunganya dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
v
menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
v
Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.
|
Religius
Toleransi
Disiplin
Bersahabat
|
15 Menit
|
2. Elaborasi
v Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum terhadap
pencuri,penyamun dan perampok beserta hikmahnya.
v Siswa membaca dalil nakli yang terkait dengan materi
yaitu hukuman terhadap pencuri, penyamun dan perampok beserta hikmahnya.
v Guru menjelaskan pengertian dan hukum serta
syarat-ayarat dijatuhkanya had bagi pencuri, penyamun dan perampok.
|
Rasa ingin tahu
Demokratis
Tidak serakah
|
30 Menit
|
3. Konfirmasi
v Guru bertanya kepada siswa tentang hukuman terhadapn
pencuri, penyamun dan perampok beserta hikmahnya.
v Siswa mengidentifikasi tentang hukuman terhadap
pencuri, penyamun dan perampok beserta hikmahnya.
|
Jujur
Kerja keras
mandiri
|
30 Menit
|
4. Penutup
v Mengadakan tanya jawab tentang hukuman terhadap
pencuri, penyamun dan perampok beserta hikmahnya.
v Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
v Guru menugaskan kepada siswa mencari dalil nakli yang
berhubungan dengan hukuman terhadap pencuri, penyamun dan perampok beserta
hikmahnya.
v Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam.
|
Bersahabat
Toleransi
Disiplin
Religius
|
15 Menit
|
H.
Sumber Belajar :
Ø
Internet
Ø
Buku paket Pendidikan Agama Islam kelas XI
Ø
LKS Fiqih
Ø
Kitab-kitab kuning
Ø
Al-Qur’an dan terjemahanya
I.
Penilaian :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
·
Menjelaskan pengertian dan hukum mencuri, menyamun dan merampok
|
Tes tulis
|
Isian
|
·
Jelaskan pengertian dan hukum mencuri, menyamun dan merampok ?
|
·
Menjelaskan had mencuri, menyamun dan merampok
|
Tes tulis
|
Isian
|
·
Jelaskan pengertian had mencuri, menyamun dan merampok ?
|
·
Menyebutkan batas nishab (kadar) barang yang dicuri
|
Tes tulis
|
Jawab singkat
|
·
Sebutkan batas nishab (kadar) barang yang dicuri ?
|
·
Menjelaskan hikmah dilarangnya mencuri, menyamun dan merampok
|
Tes tulis
|
Uraian
|
·
Jelaskan hikmah had mencuri, menyamun dan merampok ?
|
Soal Obyektif
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau d
pada jawaban yang paling benar !
1.
Apa pengertian mencuri ...
a.
Mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi
b.
Mengambil barang secara merampas
c.
Mengambil barang milik orang lain secara paksa
d.
Mengambil barang milik bapaknya
e.
Mengambil barang milik orang lain secara kekerasan/ ancaman senjata dan
kadang-kadang disertai dengan pembunuhan terhadap korbanya
2.
Had mencuri yang dilakukan pertama kali adalah ....
a.
Dipotong tangan kananya d.
Dipotong kaki kirinya
b.
Dipotong tangan kirinya e.
Dipotong hidungnya
c.
Dipotong kaki kananya
3.
Had mencuri yang dilakukan kedua kalinya adalah ....
a.
Dipotong tangan kananya d.
Dipotong kaki kirinya
b.
Dipotong tangan kirinya e.
Dipotong hidungnya
c.
Dipotong kaki kananya
4.
Had mencuri yang dilakukan ketiga kalinya adalah ....
a.
Dipotong tangan kananya d.
Dipotong kaki kirinya
b.
Dipotong tangan kirinya e.
Dipotong hidungnya
c.
Dipotong kaki kananya
5.
Had mencuri yang dilakukan keempat kalinya adalah ....
a.
Dipotong tangan kananya d.
Dipotong kaki kirinya
b.
Dipotong tangan kirinya e.
Dipotong hidungnya
c.
Dipotong kaki kananya
6.
Apa pengertian penyamun/ perampok ....
a.
Mengambil barang milik orang lain secara
sembunyi-sembunyi
b.
Mengambil barang secara diam-diam
c.
Mengambil barang milik orang lain ketika lengah
d.
Mengambil barang milik bapaknya
e.
Mengambil barang
milik orang lain secara kekerasan/
ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan terhadap korbanya
7.
Dalam bahasa Arab perkataan mengaambil harta orang lain
dengan kekerasan/ ancaman senjata disebut .....
a.
قطع الطريق d. قطع الراس
b.
البرق e. قطع عين
c.
قطع اليد
8.
Jika ia/ mereka mengambil harta dan membunuhnya, hadnya
adalah .....
a.
Dihukum mati kemudian disalib
b.
Dihukum mati
c.
Dipotong tangan dan kakinya dengan secara silang
d.
Dipenjarakan atau diasingkan
e.
Dipanah dan digantung
9.
Jika ia/ mereka membunuh korbanya tetapi tidak mengambil
hartanya, hadnya adalah .....
a.
Dihukum mati kemudian disalib
b.
Dihukum mati
c.
Dipotong tangan dan kakinya dengan secara silang
d.
Dipenjarakan atau diasingkan
e.
Dipanah dan digantung
10. Jika ia/ mereka
mengambil hartanya tetapi tidak membunuhnya, hadnya adalah ....
a.
Dihukum mati kemudian disalib
b.
Dihukum mati
c.
Dipotong tangan dan kakinya dengan secara silang
d.
Dipenjarakan atau diasingkan
e.
Dipanah dan digantung
Tes Subyektif
1.
Tulis firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 38 beserta
artinya dalam bahasa Indonesia !
2.
Sebutkan berdasarkan hadits sebagian ulama’ diantaranya
Imam Maliki dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri adalah ?
3.
Berapakah kadar atau besar nisobnya mencuri ?
4.
Tulislah firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 33 beserta
artinya dalam bahasa Indoesia !
5.
Tulislah firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 34 beserta
artinya dalam bahasa Indoesia !
Kunci Jawaban
Pilihan Ganda
No Jawaban
1
A 6. E
2
A 7. A
3
D 8. A
4
B 9. B
5
C 10. C
Eassay
1.
-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
2.
Diantaranya adalah :
a.
Yang pertama kali adalah dipotong tangan kanan
b.
Yang kedua kali dipotong kaki kiri
c.
Yang ketiga kali dipotong tangan kiri
d.
Yang keempat kali dipotong kaki kananya
e.
Yang kelima kali dan seterusnya ditakzir/ dihukum sampai
taubat
3. ¼ Dinar atau tiga dirham, atau setara dengan emas seberat
3,34 gram.
4.
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû ÇÚöF{$# #·$|¡sù br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã ÆÏB ÇÚöF{$# 4 Ï9ºs óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOÏàtã ÇÌÌÈ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar,
5.
wÎ) úïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍkön=tã ( (#þqßJn=÷æ$$sù cr& ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÍÈ
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat
menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Siraman, 14 Nopember 2013
Guru
Pamong Mahasiswa PPL
Miftahul Faizin, S.Pd.I Wakhid Khambali
NIP. NIM.2010.4.21.03456
Mengetahui,
Kepala MA
Hasanuddin
Siraman
Drs. Ali
Afandi
NIP.
0 komentar:
Posting Komentar