RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Madrasah : MA HASANUDDIN
Kelas : XI / Ganjil
Program Keahlian : IPS
Mata Pelajaran : Fiqih
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )
A.
Standar kompetensi :
2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.
Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan hukum Zina dan Qodzaf beserta hikmahnya.
C.
Indikator
Ø
Menjelaskan pengertian dan hukum Zina
Ø
Menjelaskan dasar penetapan hukum zina
Ø
Menunjukkan macam-macam zina
Ø
Menjelaskan macam hukum bagi zina
Ø
Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
Ø
Menjelaskan pengertian dan hukum qodzaf
Ø
Menjelaskan had qodzaf
Ø
Menyebutkan syarat gugurnya had qodzaf
Ø
Menjelaskan hikmah qodzaf
D.
Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø
Menjelaskan pengertian dan hukum Zina dengan tepat
Ø
Menjelaskan dasar penetapan hukum zina dengan disiplin
Ø
Menunjukkan macam-macam zina dengan jelas
Ø
Menjelaskan macam hukum bagi zina dengan jujur
Ø
Menjelaskan hikmah dilarangnya zina dengan disiplin
Ø
Menjelaskan pengertian dan hukum qodzaf dengan benar
Ø
Menjelaskan had qodzaf dengan jujur
Ø
Menyebutkan syarat guurnya had qodzaf dengan lancar
Ø
Menjelaskan hikmah qodzaf dengan bukti toleransi
E.
Materi pembelajaran
1.
Pengertian hudud zina
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu
yang membatasi dua benda. Menurut bahasa, kata had adalah
al-man’u (Cegahan)
Menurut syar’i, Hudud adalah
hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari
terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajib dikenakan
pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama. Seperti zina,
menuduh zina, Qadzaf dan lain sebagainya.
Zina
adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam
persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatanya, bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan sahwat.
Sudah
menjadi ijma’ ulama’ zina itu hukumnya haram dan merupakan dosa besar. firman
Allah SWT :
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
32. dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.
2.
Dasar penetapan hukum zina:
a.
4 orang saksi laki-laki yang semua adil
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB (
15. dan
(terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat
orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
b.
Pengakuan pelaku
Had zina dapat dijatuhkan jika telah terpenuhi
syarat-syarat berikut :
a.
Pelaku sudah mukalaf
b.
Dilakukan atas kemauan sendiri
c.
Pelakunya mengetahui jika zina diancam dengan had
d.
Telah yakin secara syara’ bahwa yang bersangkutan
benar-benar telah berzina
3.
Macam-macam zina :
a.
Zina muhshan yaitu yang dilakukan oleh orang yang sudah
menikah
b.
Zina ghairu muhshan yaitu yang dilakukan orang yang belum
menikah
4.
Macam-macam hukuman bagi pezina :
a.
Bagi zina muhshan diranjam sampai mati
b.
Bagi zina ghairu muhshan dicambuk 100 kali dan dibuang ke
daerah lain selama 1 tahun
c.
Jika pelaku zina adalah budak laki-laki atau perempuan
muhshan atau ghairu muhshan, maka dedera 50 kali dan diasingkan selama setengah
tahun.
!#sÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù ú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`Íkön=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÆÏB É>#xyèø9$#
dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo
hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.
5.
Hikmah dilarangnya zina :
a.
Memelihara keturunan dengan baik
b.
Menjaga dari jatuhnya harga diri dan keluarga
c.
Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga
d.
Timbulnya kasih sayang pada anak yang dilahirkan dari
pernikahan yang sah
6.
Pengertian dan hukum qadzaf
Qadzaf menurut bahasa
yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’
adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya
mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
Qadhaf
adalah melemparkan tuduhan berzina dengan tuduhan terang-terangan.
Sedangkan
hukum dari qadhaf itu sendiri adalah haram dan dosa besar.
7.
Had qadhaf
Perbuatan menuduh
zina diancam dengaan sangsi jilid (dera) 80 kali. Sedangkan had zina terhadap
budak adalah setengah dari had zina orang merdeka. Sesuai dengan firman Allah
surat An-Nuur : 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
4. dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik(berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
8.
Syarat-syarat berlakunya had qadhaf :
a.
Tertuduh zina adalah muhshan, dalam arti mereka baligh,
berakal, merdeka, dan benar-benar tidak berzina
b.
Penuduh mukalaf dan bukan orang tua tertuduh (ayah, ibu,
nenek, dan seterusnya keatas)
9.
Gugurnya had qadhaf :
a.
Penuduh dapat mengemukakan 4 saksi bahwa tertuduh
benar-benar berzina
b.
Li’an. Jika tertuduh adalah istri penuduh
c.
Tertuduh memaafkanya
10. Hikmah qadhaf :
a.
Menjaga kehormatan diri sendiri di mata masyarakat
b.
Agar orang tidak mudah melakukan kebohongan dengan
menuduh orang lain berbuat zina
c.
Menjaga keharmonisan dalam pergaulan
d.
Agar penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya
e.
Mewujudkan keadilan berdasarkan hukum yang benar
F.
Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya jawab
berbasis aktifitas
Ø Diskusi kelompok
Ø Inkuiri
Ø Pengamatan
G.
Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Nilai Karakter
|
Alokasi waktu
|
1. Eksplorasi
Apersepsi dan Motivasi :
v
Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek
siswa yang tidak masuk.
v
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubunganya dengan materi yang diajarkan
serta memberikan motivasi.
v
menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
v
Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.
|
Religius
Toleransi
Disiplin
Bersahabat
|
15 Menit
|
2. Elaborasi
v Guru menunjuk salah satu siswa untuk menjelaskan
pengertian tentang hukum zina dan qadhaf beserta hikmahnya.
v Siswa dan siswi membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil
nakli yang berkaitan dengan materi.
v Siswa membaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/
yaitu hukum zina dan qadhaf beserta hikmahnya.
v Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum zina dan
qadhaf beserta hikmahnya.
|
Rasa ingin tahu
Demokratis
Semangat kebangsaan
Cinta tanah air
|
30 Menit
|
3. Konfirmasi
v Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah
terhadap perzinahan.
v Guru bertanya kepada siswa tentang macam-macam zina
qadhaf dan hikmahnya.
v Siswa mengidentifikasi tentang larangan dan ancaman
keras terhadap pelaku zina.
|
Jujur
Kerja keras
mandiri
|
30 Menit
|
4. Penutup
v Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam zina dan
konsekuensinya.
v Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
v Guru menugaskan kepada siswa untuk mencari dalil nakli
yang berhubungan dengan hukum zina beserta hikmahnya.
v Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam.
|
Bersahabat
Toleransi
Disiplin
Religius
|
15 menit
|
H.
Sumber Belajar :
Ø
Internet
Ø
Buku paket Pendidikan Agama Islam kelas XI
Ø
LKS Fiqih
Ø
Kitab-kitab kuning
Ø
Al-Qur’an dan terjemahanya
Ø
Dll.
F. Penilaian :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
·
Menjelaskan pengertian dan hukum zina
·
Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina
·
Menunjukkan macam-macam zina
|
Tes tulis
Tes tulis
Tes tulis
|
Isian
Isian
Jawab singkat
|
·
Jelaskan pengartian dan hukum zina ?
·
Jelaskan pengertian dasar hukum dilarangnya zina ?
·
Sebutkan macam-macam zina ?
|
·
Menjelaskan macam hukum bagi pezina
·
Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
|
Tes tulis
Tes tulis
|
Uraian
Uraian
|
·
Jelaskan macam-macam hukum bagi pezina ?
·
Jelaskan hikmah dilarangnya zina ?
|
·
Mau menjauhi perbuatan zina
|
Tes tulis
|
Uraian
|
·
Jelaskan cara menjauhi perbuatan zina ?
|
·
Menjelaskan pengertian dan hukum qadhaf
·
Menjelaskan had qadhaf
|
Tes tulis
Tes tulis
|
Uraian
Uraian
|
·
Jelaskan pengertian dan hukum qadhaf ?
·
Jelaskan pengertian had qadhaf ?
|
·
Menjelaskan syarat gugurnya had
qadhaf
|
Tes tulis
|
Jawab singkat
|
·
Sebutkan syarat gugurnya had qadhaf ?
|
·
Menjelaskan hikmah qadhaf
|
Tes tulis
|
Uraian
|
·
Jelaskan hikmah qadhaf ?
|
Soal Obyektif
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e
pada jawaban yang paling benar!
1.
Huduud adalah bentuk jamak dari kata ....
a.
Had
|
d.
Hadid
|
b.
Hadud
|
e.
hudud
|
c.
hidid
|
|
2.
Pembatasan antara dua hal pengertian dari kata ....
a.
Had
|
d.
Hadid
|
b.
Hadud
|
e.
hudud
|
c.
hidid
|
|
3.
Di bawah ini bukan termasuk kriteria pelaku zina yang memperoleh
ancaman sangsi had yaitu ...
a.
pelakunya sudah baligh dan berakal
b.
pelakunya adalah seorang non muslim
c.
pelakunya mengetahui zina diancam dengan had
d.
perbuatan zina tidak terpaksa
e.
pelakunya adalah seorang muslim
4.
Berikut ini bukan termasuk had zina adalah ....
a.
Dilempari batu hingga meninggal dunia
|
b.
didera
|
c.
dicambuk
|
d.
diasingkan
|
e.
diqishash
|
|
5.
Berdasarkan dari dalil naqli tentang hudud diberlakukan
atas tindak kejahatan seperti berikut, kecuali ....
a.
Mencuri
|
d.
zina
|
b.
Merampok
|
e.
Menuduh orang berzina
|
c.
Membunuh
|
|
6. Salah satu contoh bentuk hukum ta’zir yaitu
....
a. Qishash c. Penjara
b. Dera d. Diyat
e. Jilid
7.
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
Firman Allah
SWT di atas merupakan hujjah untuk menjauhi bahkan melakukan perbuatan..
a. Zina
|
d. liwath
|
b. Qodhaf
|
e. Bughah
|
c. Membunuh
|
|
8. Tindak
kejahatan berikut ini yang memperoleh ancaman sangsi hudud adalah ....
a.
Zina
|
d. liwath
|
b.
Qodhaf
|
e. Bughah
|
c.
Membunuh
|
|
9. Apabila
diketahui dalam suatu daerah terdapat perempuan yang hamil sedangkan ia belum
Bersuami,
menurut pandangan jumhur Ulama’....
a.
Terbukti berzina bila terjadi keguguran
b.
Terbukti berzina bila ada pengakuan dari pihak laki-laki
c.
Terbukti berzina bila ada pengakuan atau empat saksi
d.
Terbukti berzina karena sudah terbukti hamil
e.
Terbukti berzina kalau sudah melahirkan
10. Zina merupakan
sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah
diharamkanya antara lain yaitu, kecuali ....
a.
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik
b.
Menjaga dari jatuhnya harga diri keluarga
c.
Menjaga kemuliaan dan kesucian jiwa keturunan kaum
muslimin
d.
Mengekang hawa nafsu untuk segera menikah
Penilaian : setiap nomor nilai 10 maksimal 100
Tes Subyektif
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan benar
!
1.
Jelaskan pengertian istilah syara’ had secara umum dan
khusus !
2.
Apa pengertian zina ?
3.
Setatus hukum zina itu adalah haram, tulislah sebuah
firman Allah yang mengharamkan perbuatan zina !
4.
Mengapa perbuatan zina dilarang oleh agama islam ?
5.
Apa pengertian qodhaf itu ?
Penilaian : skala penilaian menggunakan rentang 1-20.
Total nilai benar 100
Kunci jawaban :
A.
Pilihan Ganda
No Jawaban No Jawaban
1
A 6 C
2
A 7 A
3
B 8 B
4
E 9 C
5
C 10 E
B. Essay
1.
Secara umum had adalah hukum-hukum syara’ yang
disyariatkan Allah bagi hambaNya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram.
Sedangkan secara khusus had adalah hukum-hukum tertentu yang ditetapkan olah
syara’ sebgai sangsi terhadap perbuatan kejahatan.
2.
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki dalam alat
kelamin perempuan yang haram menurutzat perbuatanya, bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat.
3.
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
4.
Karena zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab dari
pokok kejahatan.
5.
Qodhaf adalah melempar tuduhan berzina dengan
terang-terangan.
Siraman, 31 Oktober
2013
Guru Pamong Mahasiswa
PPL
Miftahul Faizin, S. PdI Wakhid Khambali
Mengetahui,
Kepala MA
Hasanuddin
Drs. Ali
Afandi