Test midle sidebar

RPP FIQIH XI (Menjelaskan ketentuan hukuman Islam tentang bughat beserta hikmahnya)



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Madrasah       : MA HASANUDDIN
Kelas                           : XI / Ganjil
Program Keahlian    : IPS
Mata Pelajaran          : Fiqih
Alokasi Waktu           : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )

A.      Standar kompetensi       : 2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.       Kompetensi Dasar          : 2.4 Menjelaskan ketentuan hukuman Islam tentang bughat
 beserta hikmahnya.
C.    Indikator
Ø  Menjelaskan pengertian bughat
Ø  Menjelaskan tindakan hukum terhadap kaum bughat
Ø  Menjelaskan status hukum bughat
Ø  Menjelaskan hikmah pencegahan bughat
D.    Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang bughat dengan benar
Ø  Merumuskan tindakan hukum terhadap kaum bughat secata disiplin
Ø  Menjelaskan setatus hukum bughat dengan baik
Ø  Menjelaskan hikmah pencegahan bughat sebagai bukti cinta tanah air

RPP FIQIH XI (Menjelaskan hukuman bagi orang yang mencuri, menyamun dan merampok beserta hikmahnya)



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Madrasah       : MA HASANUDDIN
Kelas                           : XI / Ganjil
Program Keahlian    : IPS
Mata Pelajaran          : Fiqih
Alokasi Waktu           : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )

A.    Standar kompetensi       : 2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.       Kompetensi Dasar          : 2.3 Menjelaskan hukuman bagi orang yang mencuri,
menyamun dan merampok beserta hikmahnya.
C.    Indikator
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum mencuri, menyamun dan merampok
Ø  Menjelaskan had mencuri, menyamun dan merampok
Ø  Menyebutkan batas nishab (kadar) barang yang dicuri
Ø  Menjelaskan hikmah dilarangnya mencuri, menyamun dan merampok

RPP FIQIH XI-FIKIH ALIYAH (Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya)



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Madrasah       : MA HASANUDDIN
Kelas                           : XI / Ganjil
Program Keahlian    : IPS
Mata Pelajaran          : Fiqih
Alokasi Waktu           : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )

A.    Standar kompetensi       : 2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.     Kompetensi Dasar          : 2.2 Menjelaskan hukum minum minuman keras beseta
hikmahnya.
C.    Indikator
Ø  Menjelaskan definisi minuman keras
Ø  Menjelaskan dalil yang menjadi dasar hukuman bagi pelaku dan pengedar minuman keras
Ø  Memetik hikmah yang terkandung dalam kerasnya aturan Islam terhadap peminum minuman keras

CONTOH CONCEPT NOTE SKRIPSI (SETANDAR KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DALAM PENGEMBANGAN BAHAN AJAR AKIDAH AKHLAK DI MTS SUNAN KALIJOGO NGADRI - BINANGUN - BLITAR)



                         
KARTU PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
CONCEPT NOTES
Nama               : WAHKID KHAMBALI
NIM/ NIMKO            : 2010.4.21.03456/ 2010.4.021.0001.1.02755
Angkatan        : 2010/2011

       I.            Judul :  
SETANDAR KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  (PAI) DALAM PENGEMBANGAN BAHAN AJAR AKIDAH AKHLAK DI MTS SUNAN KALIJOGO NGADRI - BINANGUN - BLITAR

    II.            Latar Belakang
Pendididkan adalah hal penting dalam kehidupan manusia guna mengembangkan sumber daya manusia. Pendidikan merupakan persoalan yang pelik dan merupakan tugas Negara yang amat penting. Pendidikan itu merupakan kunci dan tanpa kunci itu usaha akan gagal.[1]

CONTOH HASIL PENELITIAN (PROFESIONALISME GURU PAI)



BAB IV
HASIL PENELITIAN

A.  Deskripsi Singkat Obyek Penelitian
                        Sebenarnya dari awal peneliti bermaksud mengadakan penelitian di SD Negeri Birowo Kec. Binangun. Dikarenakan ditemukan kurang profesionalnya obyek penelitian yang bertentangan dengan judul penelitian ini, jauhnya jarak tempat penelitian dan minimnya waktu yang dimiliki peneliti. Maka dari itu, peneliti beralih melakukan penelitian di MTs Sunan Kalijogo Ngadri Kec. Binangun.

CONTOH PENELITIAN (kompetensi guru PAI )



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
1.      Uraian Teori
Pendididkan adalah hal penting dalam kehidupan manusia guna mengembangkan sumber daya manusia. Pendidikan merupakan persoalan yang pelik dan merupakan tugas Negara yang amat penting. Pendidikan itu merupakan kunci dan tanpa kunci itu usaha akan gagal.[1] Salah satu bagian dari pendidikan adalah proses belajar mengajar di sekolah. Proses belajar/mengajar adalah fenomena yang komplek.[2] Segala sesuatunya berarti setiap kata, pikiran, tindakan, dan asosiasi serta sampai sejauh mana mengubah lingkungan, presentasi, dan rancangan pengajaran, sejauh itu pula proses belajar berlangsung (Lozanov, 1978).[3]

CONTOH PTK pendekatan berbasis aktivitas dalam meningkatkan motifasi belajar fiqih dalam pokok bahasan Huduud pada siswa MA. Hasanuddin Siraman kelas XI IPS pada semester I Tahun pelajaran 2013/2014( Di MA. HASANUDDIN SIRAMAN)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak siswa kelas XI  IPS MA. Hasanuddin Siraman bersikap pasip ketika berlangsung pembelajaran dikelas. Selama pembelajaran berlangsung siswa menjadi pendengar yang baik. Ketika guru mejelaskan materi pelajaran kebanyakan mereka diam. Demikianpun ketika guru memberikan pertanyaan, sebagian besar siswa diam tanpa komentar. Apalagi ketika guru meminta agar siswa bertanya, merekapun diam. Fakta ini dilatar belakangi karena siswa kurang diberikan strategi pembelajaran yang memadai. Oleh sebab itu dalam proses pembelajaran di sekolah dibutuhkan kreativitas dan keaktifan seorang pengajar dalam membuat strategi belajar mengajar semenarik mungkin sehingga menimbulkan motivasi belajar siswa khususnya materi fiqih.

RPP MA. HASANUDDIN MATERI FIQIH KELAS XI IPS SMTR I



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Madrasah       : MA HASANUDDIN
Kelas                           : XI / Ganjil
Program Keahlian    : IPS
Mata Pelajaran          : Fiqih
Alokasi Waktu           : 2 jam pelajaran ( 2 X 45 menit )

A.    Standar kompetensi       : 2. Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya.
B.     Kompetensi Dasar          : 2.1 Menjelaskan hukum Zina dan Qodzaf beserta hikmahnya.
C.    Indikator
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum Zina
Ø  Menjelaskan dasar penetapan hukum zina
Ø  Menunjukkan macam-macam zina
Ø  Menjelaskan macam hukum bagi zina
Ø  Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum qodzaf
Ø  Menjelaskan had qodzaf
Ø  Menyebutkan syarat gugurnya had qodzaf
Ø  Menjelaskan hikmah qodzaf
D.    Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum Zina dengan tepat
Ø  Menjelaskan dasar penetapan hukum zina dengan disiplin
Ø  Menunjukkan macam-macam zina dengan jelas
Ø  Menjelaskan macam hukum bagi zina dengan jujur
Ø  Menjelaskan hikmah dilarangnya zina dengan disiplin
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum qodzaf dengan benar
Ø  Menjelaskan had qodzaf dengan jujur
Ø  Menyebutkan syarat guurnya had qodzaf dengan lancar
Ø  Menjelaskan hikmah qodzaf dengan bukti toleransi
E.     Materi pembelajaran
1.      Pengertian hudud zina
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda. Menurut bahasa, kata had adalah al-man’u (Cegahan)
Menurut syar’i, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama. Seperti zina, menuduh zina, Qadzaf dan lain sebagainya.

Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatanya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.
Sudah menjadi ijma’ ulama’ zina itu hukumnya haram dan merupakan dosa besar. firman Allah SWT :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.


2.      Dasar penetapan hukum zina:
a.       4 orang saksi laki-laki yang semua adil
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB (
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).

b.      Pengakuan pelaku

Had zina dapat dijatuhkan jika telah terpenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Pelaku sudah mukalaf
b.      Dilakukan atas kemauan sendiri
c.       Pelakunya mengetahui jika zina diancam dengan had
d.      Telah yakin secara syara’ bahwa yang bersangkutan benar-benar telah berzina
3.      Macam-macam zina :
a.       Zina muhshan yaitu yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah
b.      Zina ghairu muhshan yaitu yang dilakukan orang yang belum menikah
4.      Macam-macam hukuman bagi pezina :
a.       Bagi zina muhshan diranjam sampai mati
b.      Bagi zina ghairu muhshan dicambuk 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun
c.       Jika pelaku zina adalah budak laki-laki atau perempuan muhshan atau ghairu muhshan, maka dedera 50 kali dan diasingkan selama setengah tahun.
!#sŒÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù šú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$#
dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.

5.      Hikmah dilarangnya zina :
a.       Memelihara keturunan dengan baik
b.      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan keluarga
c.       Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga
d.      Timbulnya kasih sayang pada anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
6.      Pengertian dan hukum qadzaf
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
Qadhaf adalah melemparkan tuduhan berzina dengan tuduhan terang-terangan.
Sedangkan hukum dari qadhaf itu sendiri adalah haram dan dosa besar.
7.      Had qadhaf
Perbuatan menuduh zina diancam dengaan sangsi jilid (dera) 80 kali. Sedangkan had zina terhadap budak adalah setengah dari had zina orang merdeka. Sesuai dengan firman Allah surat An-Nuur : 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

8.      Syarat-syarat berlakunya had qadhaf :
a.       Tertuduh zina adalah muhshan, dalam arti mereka baligh, berakal, merdeka, dan benar-benar tidak berzina
b.      Penuduh mukalaf dan bukan orang tua tertuduh (ayah, ibu, nenek, dan seterusnya keatas)
9.      Gugurnya had qadhaf :
a.       Penuduh dapat mengemukakan 4 saksi bahwa tertuduh benar-benar berzina
b.      Li’an. Jika tertuduh adalah istri penuduh
c.       Tertuduh memaafkanya
10.  Hikmah qadhaf :
a.       Menjaga kehormatan diri sendiri di mata masyarakat
b.      Agar orang tidak mudah melakukan kebohongan dengan menuduh orang lain berbuat zina
c.       Menjaga keharmonisan dalam pergaulan
d.      Agar penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya
e.       Mewujudkan keadilan berdasarkan hukum yang benar
F.     Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya jawab berbasis aktifitas
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Inkuiri
Ø  Pengamatan
G.    Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Nilai Karakter
Alokasi waktu
1.      Eksplorasi
Apersepsi dan Motivasi :
v  Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
v  Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubunganya dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
v  menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
v  Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.


Religius


Toleransi


Disiplin

Bersahabat

15 Menit

2.      Elaborasi
v  Guru menunjuk salah satu siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum zina dan qadhaf beserta hikmahnya.
v  Siswa dan siswi membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil nakli yang berkaitan dengan materi.
v  Siswa membaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/ yaitu hukum zina dan qadhaf beserta hikmahnya.
v  Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum zina dan qadhaf beserta hikmahnya.

Rasa ingin tahu


Demokratis


Semangat kebangsaan

Cinta tanah air


30 Menit
3.      Konfirmasi
v  Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap perzinahan.
v  Guru bertanya kepada siswa tentang macam-macam zina qadhaf dan hikmahnya.
v  Siswa mengidentifikasi tentang larangan dan ancaman keras terhadap pelaku zina.

Jujur


Kerja keras


mandiri

30 Menit
4.      Penutup
v  Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam zina dan konsekuensinya.
v  Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
v  Guru menugaskan kepada siswa untuk mencari dalil nakli yang berhubungan dengan hukum zina beserta hikmahnya.
v  Menutup pelajaran dengan membaca hamdalah dan salam.

Bersahabat

Toleransi

Disiplin


Religius
15 menit



H.    Sumber Belajar :
Ø  Internet
Ø  Buku paket Pendidikan Agama Islam kelas XI
Ø  LKS Fiqih
Ø  Kitab-kitab kuning
Ø  Al-Qur’an dan terjemahanya
Ø  Dll.

F. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
·         Menjelaskan pengertian dan hukum zina
·         Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina
·         Menunjukkan macam-macam zina
Tes tulis

Tes tulis

Tes tulis
Isian

Isian

Jawab singkat
·         Jelaskan pengartian dan hukum zina ?
·         Jelaskan pengertian dasar hukum dilarangnya zina ?
·         Sebutkan macam-macam zina ?
·         Menjelaskan macam hukum bagi pezina
·         Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
Tes tulis

Tes tulis

Uraian

Uraian
·         Jelaskan macam-macam hukum bagi pezina ?
·         Jelaskan hikmah dilarangnya zina ?
·         Mau menjauhi perbuatan zina
Tes tulis
Uraian
·         Jelaskan cara menjauhi perbuatan zina ?
·         Menjelaskan pengertian dan hukum qadhaf
·         Menjelaskan had qadhaf
Tes tulis

Tes tulis
Uraian

Uraian
·         Jelaskan pengertian dan hukum qadhaf ?
·         Jelaskan pengertian had qadhaf ?
·         Menjelaskan syarat gugurnya had  qadhaf
Tes tulis
Jawab singkat
·         Sebutkan syarat gugurnya had qadhaf ?
·         Menjelaskan hikmah qadhaf
Tes tulis
Uraian
·         Jelaskan hikmah qadhaf ?






 
  
  


Soal Obyektif
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar!
1.      Huduud adalah bentuk jamak dari kata ....
a.       Had
d.      Hadid
b.      Hadud
e.       hudud
c.       hidid

2.      Pembatasan antara dua hal pengertian dari kata ....
a.       Had
d.      Hadid
b.      Hadud
e.       hudud
c.       hidid

3.      Di bawah ini bukan termasuk kriteria pelaku zina yang memperoleh ancaman sangsi had yaitu ...
a.       pelakunya sudah baligh dan berakal
b.      pelakunya adalah seorang non muslim
c.       pelakunya mengetahui zina diancam dengan had
d.      perbuatan zina tidak terpaksa
e.       pelakunya adalah seorang muslim
4.      Berikut ini bukan termasuk had zina adalah ....
a.       Dilempari batu hingga meninggal dunia
b.      didera
c.       dicambuk
d.      diasingkan
e.       diqishash

5.      Berdasarkan dari dalil naqli tentang hudud diberlakukan atas tindak kejahatan seperti berikut, kecuali ....
a.       Mencuri
d.      zina
b.      Merampok
e.       Menuduh orang berzina
c.       Membunuh

6.  Salah satu contoh bentuk hukum ta’zir yaitu ....
a.  Qishash                                                c.    Penjara
b.  Dera                                                    d.    Diyat
e.  Jilid
7.  
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Firman Allah SWT di atas merupakan hujjah untuk menjauhi bahkan melakukan perbuatan..
a.       Zina
d.      liwath
b.      Qodhaf
e.       Bughah
c.       Membunuh

8.  Tindak kejahatan berikut ini yang memperoleh ancaman sangsi hudud adalah ....

a.       Zina
d.      liwath
b.      Qodhaf
e.       Bughah
c.       Membunuh



9.  Apabila diketahui dalam suatu daerah terdapat perempuan yang hamil sedangkan ia belum
     Bersuami, menurut pandangan jumhur Ulama’....
a.       Terbukti berzina bila terjadi keguguran
b.      Terbukti berzina bila ada pengakuan dari pihak laki-laki
c.       Terbukti berzina bila ada pengakuan atau empat saksi
d.      Terbukti berzina karena sudah terbukti hamil
e.       Terbukti berzina kalau sudah melahirkan
10.  Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkanya antara lain yaitu, kecuali ....
a.       Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik
b.      Menjaga dari jatuhnya harga diri keluarga
c.       Menjaga kemuliaan dan kesucian jiwa keturunan kaum muslimin
d.      Mengekang hawa nafsu untuk segera menikah

Penilaian : setiap nomor nilai 10 maksimal 100

Tes Subyektif
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan benar !
1.      Jelaskan pengertian istilah syara’ had secara umum dan khusus !
2.      Apa pengertian zina ?
3.      Setatus hukum zina itu adalah haram, tulislah sebuah firman Allah yang mengharamkan perbuatan zina !
4.      Mengapa perbuatan zina dilarang oleh agama islam ?
5.      Apa pengertian qodhaf itu ?

Penilaian  : skala penilaian menggunakan rentang 1-20. Total nilai benar 100

Kunci jawaban :
A.    Pilihan Ganda
No   Jawaban        No       Jawaban
1                    A               6          C
2                    A               7          A
3                    B               8          B
4                    E                9          C
5                    C               10        E
B.     Essay
1.      Secara umum had adalah hukum-hukum syara’ yang disyariatkan Allah bagi hambaNya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Sedangkan secara khusus had adalah hukum-hukum tertentu yang ditetapkan olah syara’ sebgai sangsi terhadap perbuatan kejahatan.
2.      Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki dalam alat kelamin perempuan yang haram menurutzat perbuatanya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.
3.      Ÿ
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
4.      Karena zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab dari pokok kejahatan.
5.      Qodhaf adalah melempar tuduhan berzina dengan terang-terangan.



Siraman, 31 Oktober 2013
       Guru Pamong                                           Mahasiswa PPL



                      Miftahul Faizin, S. PdI                               Wakhid Khambali



Mengetahui,
Kepala MA Hasanuddin



Drs. Ali Afandi

Health